Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap seorang remaja diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap di Simpang desa Majapahit, Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 15.00 WIB.Pelaku kasus pencabulan yang diamankan aparat kepolisian ini adalah RS (23), warga asal Lubuk Pakam Sumatera Utara, yang berdomisili di Pasar Minggu desa Bencah Kelubi, kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Penangkapan pelaku RS atas laporan orang tua korban yang tidak terima anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun dicabuli pelaku.Kronologis kejadiannya, pada Kamis 10 Februari 2022 sekira pukul 13.30 WIB, saat itu pelaku datang ke rumah pelapor sendirian, dan anak kandung pelapor (korban) sedang tidur di dalam kamar.
Tiba-tiba pelaku langsung membuka pintu rumah kemudian masuk ke dalam rumah dan membuka pintu kamar korban, lalu masuk ke dalam kamar, kemudian memaksa melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali.Tidak terima atas perbuatan bejat pelaku, orang tua korban kemudian mendatangi Polsek Tapung dan melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu 09 April 2022 sekira pukul 15.00 WIB, team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung dipimpin Ipda Andi Azhari SH beserta anggota mengetahui keberadaan pelaku sedang di Simpang Desa Majapahit, team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung langsung bergerak menuju tempat sasaran.Saat personel tiba di Simpang Desa Majapahit langsung berhasil mengamankan pelaku, saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2022) membenarkan kejadian penangkapan pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Tapung guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.