[language-switcher]
Beranda  Berita

Buat Laporan Palsu Berujung di Hotel Prodeo

Humas Polres Pagaralam – Berusaha lepas dari kejaran debt collector (penagih hutang) dari perusahaan jasa perkreditan kendaraan bermotor karena sudah Empat bulan menunggak membayar cicilan mobil, Ponidi nekat mendatangi Polsek Dempo Tangah untuk membuat laporan palsu terkait kasus pencurian mobil.

Namun, bukannya lepas dari jerat hutang kepada leasing, Ponidi (51) yang merupakan warga Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan di bantu dengan dua rekanya Edi (41) juga Zili (46)ini yang tidak ingin lagi meneruskan cicilan kredit mobilnya dan tidak ingin mobilnya ditarik leasing, malah menjadi senjata makan tuan baginya.

Modus Ponidi yang berusaha mengarang cerita kalau mobilnya dicuri oleh orang tak dikenal saat parkir di jalan Simpang Mbacang, Kecamatan Dempo Tangah akhirnya terungkap setelah Polisi usai melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ponidk pun langsung ditangkap dan diamankan di sel tahanan atas perbuatannya yang membuat laporan palsu.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara,S.ik,MH Dijelaskan oleh Kapolsek Dempo Tangah Ipda Ramsi melalui mengatakan, tersangka mendatangi Polsek Dempo Tangah pada hari  Jumat 16 April yang lalu dan 17 April 2020 melaporkan mobil Carry Futura Pickup miliknya dibawa kabur oleh pencuri.

“Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Dempo Tangah di Back up Pidum Polres Pagaralam, langsung melakukan olah TKP dimana mobil Ponidi dicuri orang,. Dari keterangan tersangka, mobilnya hilang hilang di Jalan Simpang Mbacang , Kecamatan Dempo Tengah sekitar 16 April 2020,” kata Kapolsek , Rabu (8/7/2020),
Ipda Ramsi menambahkan, saat penyidik menanyakan apakah mobil itu di bayar lunas atau masih kredit. Akhirnya pelaku dibawa lagi ke Polsek Dempo Tengah, disana penyidik memainkan perannya.

“Dengan teknik khusus, kepada penyidik, pelaku pun kemudian mengakui telah membuat laporan itu karena mobilnya sudah empat bulan menunggak cicilan dan sudah tidak bisa membayarnya. Selain itu, pelaku juga tidak ingin mobilnya ditarik sehingga berusaha mencari cara dengan membuat laporan palsu,”jelas Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mobil tersebut di jual di daerah Manna Provinsi Bengkulu . Setelah itu, pihaknya melakukan penjemputan mobil dan dijadikan sebagai barang bukti.

“Atas dasar itu pelaku langsung kita tetapkan tersangka dalam kasus laporan palsu Dijerat Pasal 266 Kuh Pidana Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 5 Tahun, untuk mobilnya sudah kita amankan di Polsek Dempo Tengah,” tutup orang nomor satu di Polsek Dempo Tengah ini.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Tiba Di Timika, Asops Kapolri Lakukan Supervisi Kepada Ops Damai Cartenz-2024
Polri Bongkar 5 Lab Narkoba Gelap, Sita Berbagai Prekursor dan Ribuan Pil Ekstasi
Sertifikasi Dakgar Lantas Gelombang I T.A 2024, Korlantas Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan Lalin
Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Tim Itwasum Polri Lakukan Audit di Divisi Humas Polri
Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Kaltim Resmi Dibuka
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Konsisten Laksanakan Giat Dialogis, Anggota Polsek Udanawu Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga di Desa Sukorejo
Anggota Patroli Polsek Pasawahan Waspadai Potensi Kejahatan C3 di Malam Hari
Kasat Lantas Polres Siak Himbau Pengendara untuk Tetap Waspada dengan Pemasangan Sticker Scotlight di Truk Angkutan Barang
Kegiatan Sat Lantas Polres Berau di Simpang 3 Berau Coal
Camat dan Kapolsek Labuapi Sidak Pasar Tradisional, Pantau Harga Sembako dan Pengendalian Inflasi
Apel Pagi Sebagai  Bentuk Kedisiplinan dan Kesiapsiagaan Polsek Baros
Lihat Semua
WordPress Lightbox