[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Tangkap Bandar Sabu 19 Kilogram Siap Edar di Palu

Polda Sulawesi Tengah – Polres Palu – Anggota Kepolisian Resor (Polres) Palu berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal,S.I.K,M.M mengatakan, pihaknya sudah mengamankan 3 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya juga akan memaksimalkan hukuman yang akan diberikan kepada para tersangka.

“Di mana, pasal yang disangkakan yaitu Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, di mana ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun, dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup sampai hukuman mati,” jelas Kapolres Riza, Senin (29/11 /2020) siang.

Lanjut Kapolres Riza, pengungkapan narkoba 19 kilogram itu berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Palu yang mengamankan seorang terduga penyalaguna narkoba di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada 26 November 2020.

Tersangka berinisial I itu diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,1 gram. “Dari pengembangan, tersangka I ini mendapat sabu dari pria berinisial SIK, yang diperoleh informasi SIK tinggal di Jalan Nuri, Kota Palu,” jelas Kapolres Riza, Senin (29/11/2020) siang.

Setelah melakukan pendalaman, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga bandar sabu SIK di kediamannya, Jumat 27 November 2020. Setelah SIK diamankan, kata Kapolres Riza, pihaknya langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram yang disimpan di dalam sebuah mobil. Sabu seberat 19 kilogram itu disimpan dalam paket bungkus plastik teh warna hijau sebanyak 19 buah.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari tersangka SIK, diperoleh informasi bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari orang SIK yang berada di Tarakan, Kalimantan Utara dengan inisial HI.

“Jadi SIK ini sudah tinggal di Kota Palu selama 2 tahun, sedangkan ayahnya HI tinggal di Tarakan, HI ini yang diduga memasok narkoba itu dari Tarakan menuju Palu, melalui jalur laut dan dijemput di kawasan Pantai Barat Donggala sebelum dibawa ke Kota Palu,” terangnya.

Di mana setelah diinterogasi, SIK mengaku akan segera bertemu dengan HI di Desa Wani, Kabupaten Donggala. Saat itulah polisi membawa SIK bertemu dengan HI dan langsung melakukan penangkapan terhadap HI.

Perlu diketahui juga, selain SIK dan ayahnya HI, polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial SL, yang rencananya akan berangkat ke Tarakan untuk kembali menjemput narkoba milik SIK.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolres OKI Gelar Patroli Dialogis untuk Ciptakan Kedamaian di Desa Sungai Sodong
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pada Malam Hari, Personil Polres Malteng Laksanakan Patroli
Jelang Kelulusan Sekolah, Ini Himbauan Kapolres Bojonegoro
Ditsamapta Polda Sulut Turunkan Personel dan 2 Kendaraan Taktis AWC Bersihkan Runway Bandara Samrat
Kegiatan Penggajian Akbar di Pondok Pesantren Babul Ulum: Meriahnya Halal Bihalal dan Haflah Akhirusalam
Puluhan Liter Minuman Beralkohol Terjaring Razia Satresnarkoba Polres Bitung
Lihat Semua
WordPress Lightbox