[language-switcher]
Beranda  Berita

Satuan Narkoba Polres kerinci tangkap laki-laki pembawa narkotika jenis Sabu di depan pemandian air panas

Satuan Narkoba Polres kerinci tangkap laki-laki pembawa narkotika jenis Sabu di depan pemandian air panas

Polres kerinci – Selasa (10/01/2023) Satuan Narkoba Polres kerinci kembali berhasil menggukapkan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kerinci penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat  bahwa di sekitar Air Panas Desa Sungai Tutung, Kec. Air Hangat Timur, Kab. Kerinci sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K  melalui Kasat Narkoba IPTU JEKI NOVIARDI. S.H., M.H. membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres kerinci pada hari jum’at tanggal 6 Januari 2023 telah telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Sabu, pengukapan tersebut berawal informasi dari masyarakat, Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekira jam 16.00 WIB diamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial YR di depan pemandian air panas Desa Baru Sungai Tutung, Kec. Air Hangat Timur, Kab. Kerinci. Pada saat YR diamankan, YR langsung membuang 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu ke bawah mobil yang ada di depan pemandian tersebut. Kemudian 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut diambil dan diperlihatkan kepada YR. YR mengakui bahwa 1 (satu) paket kecil sabu tersebut adalah miliknya dan dibuang saat petugas mengamankan YR. YR juga menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan degan cara dibeli kepada temannya yang bernama ES.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah ES dan terhadap ES  diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Simpang Empat, Kec. Air Hangat Timur, Kab. Kerinci. Pada saat ES diamankan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek REALME milik ES. Terhadap ES diinterogasi dan diakui oleh ES bahwa YR memang ada membeli narkotika jenis sabu kepada ES sebelumnya.

Adapun barang bukti yang diamanakan  1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) unit ponsel merek OPPO warna putih dengan kartu SIM Nomor 0812-7230-2016,  1 (satu) unit ponsel merek REALME warna hitam dengan kartu SIM nomor 0813-7356-1718 dan Uang tunai sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar

Untuk kedua tersangka di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kedua tersangka saat ini sdh di lakukan penahanan di ruang tahanan polres kerinci. Ujar IPTU JEKI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, Kerugian Rp.32 M dan 2 WNA Nigeria Tersangka
Polri Siap Lindungi WNI di Luar Negeri dari Kejahatan Transnasional
Patung Jenderal Hoegeng di Sespim Lemdiklat Polri Jadi Simbol Kejujuran dan Anti Korupsi
Kapolri Hadiri HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Ke-44
Kapolri Terima Audiensi Walubi, Bahas Perayaan Waisak Nasional Hingga Kerukunan Bangsa
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Kel. Patih Galung laksanakan giat Sambang dengan warga guna ciptakan situasi aman kondusif
Bhabinkamtibmas Kel. Pasar 1 sambang serta memberikan himbauan kamtibmas antisipasi 3C
Bhabinkamtibmas Kel Majasari Kec Prabumulih Selatan sampaikan edukasi himbauan terkait kamtibmas
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Menang Patroli sekaligus himbauan dan berkoordinasi dengan warga
Bhabinkamtibmas Kel Sukaraja Aipda Saidin, SE sambangi warga sampaikan edukasi dan pesan kamtibmas
Bhabinkamtibmas Banyuanyar Sambangi Superindo Sampaikan Pesan Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox