[language-switcher]
Beranda  Berita

Endarkan Uang Palsu, Warga Tonrangeng Diamankan Unit Reskrim Polsek Ujung

Humas Polres Parepare – Polsek Ujung Polres Parepare berhasil mengamankan Pelaku pengedar Uang Palsu pecahan Rp. 100.000 di Kota Parepare

Pelaku tersebut adalah seorang pria brinisial AA alias Bobo (37) berprofesi sebagai Buruh Harian, warga Jalan Latassakka (Tonrangan) Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Satu Unit Printer, Satu buah Flash Disk, Dua Puluh Dua lembar Uang Palsu pecahan Rp. 100.000 siap edar, serta Dua Puluh Tujuh Lembar Uang Palsu pecahan Rp. 100.000, belum terpisah.

Kapolsek Ujung Polres Parepare KOMPOL Muh. Aris, S.Pd mengatakan bahwa awalnya diketahui setelah Pelaku membeli Satu bungkus Rokok di Kios Amira Jalan Panorama Timur dengan menggunakan uang pecahan Rp. 100.000.

” Pemilik Kios merasa curiga bahwa uang tersebut adalah uang palsu kemudian langsung melaporkan ke Polsek Ujung, Jelas KOMPOL Muh. Aris saat menggelar Press Release Ruang Utama Polsek Ujung Polres Parepare Rabu, 27 Januari 2021.

Lanjut KOMPOL Muh. Aris, saat kami melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diketahui alamat rumahnya kemudian langsung diamankan lalu dipertemukan dengan pemilik Kios Amira dan menurut pemilik kios tersebut bahwa betul dia orangnya yang belanja di tempat saya.

” Setelah diinterogasi pelaku Pelaku mengakui perbuatannya kemudian menunjukkan semua barang bukti yang disimpan di rumahnya yang ia cetak dengan menggunakan Printer. Iapun mengakui bahwa sudah Satu bulan melakukan aksinya dan sudah membelanjakan di 34 Kios di wilayah Kota Parepare ” ucapnya

Sementara itu Kasubbag Humas Polres Parepare IPTU H. Muh. Amin, menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirinya dirugikan agar segera melapor kepada pihak lepolisian. Kamipun berpesan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati apabila bertransaksi dengan menggunakan pecahan 100 dan 50 ribu.

Pelaku dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
(Ar Candra)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
Lihat Semua

HUMAS POLDA

POLSEK PURI SEBAGAI SAHABAT ANAK
POLSEK PURI SEBAGAI SAHABAT ANAK
Polsek Pacet Melaksanakan Patroli Harkamtibmas Bersama Warga Desa Warugunung
Anggota Polsek Mojoanyar, PAM Giat Bimbingan Manasik Haji
Patroli 14.02 Polsek Kutorejo laksanakan Sambang Dan Cooling System harkamtibmas di Desa Kutorejo
KAPOLSEK JATIREJO SILAHTURAHMI KE PONPES BIDAYATUL HIDAYAH SEKALIGUS MELAKUKAN RAKOR RENCANA PELAKSANAAN MUHIBUS SHOLAWAT PERNIKAHAN PENGURUS PONDOK
Cangkruk Bareng Warga, Unit Samapta Polsek Mojosari Himbau Warga Jaga Kondusifitas Wilayah Sekaligus Patroli Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox