Polres MojokertoKota -Dalam Rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto Sekaligus Mensosialisasikan Prokes 5M , Yang Kesekian Kalinya Dilaksanakan Ops Yustisi Gabungan Dengan TNI Dan Satpol PP.
Jum’at Malam (26/02) Polsek Prajuritkulon Bersama Tiga Pilar Melaksanakan Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Yang Dilakukan Di Wilayah Hukum Polsek Prajuritkulon Polres MojokertoKota .Dalam Kegiatan Tersebut Terjaring Enam Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Tidak Menggunakan Masker Dilakukan Penindakan Sanksi Denda Sesuai Perda Provinsi Nomor: 2 Tahun 2020.
Kapolsek Prajuritkulon Polresta Mojokerto Kompol Sulkan, S.H Mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini Adalah Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polres MojokertoKota.
Disiplin Melaksanakan Protokol Kesehatan Bukan Karena Dipaksa Tapi Memang Sudah Menjadi Kewajiban Setiap Warga Dalam Era Pandemi Covid-19, Ini Untuk Mencegah Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19.
Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 ”Ungkap Kapolsek Prajuritkulon .