[language-switcher]
Beranda  Berita

Komplotan Pelaku Pencurian Sapi di Desa Keban Agung berhasil di bekuk Polres Muara Enim

Polsek Lawang Kidul telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di kebun karet ataran tenggalean Desa Keban Agung, Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim Prov Sumsel. Tiga dari enam tersangka, yaitu Hartanto (40), Kardianto (41), dan Heriyanto (42), telah ditangkap. Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran Ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charile Romisius Simanjuntak Strk MM Jumat (2/6/23)

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (21/05/2023) malam dinihari ketika tiga ekor sapi milik kelompok ketahanan pangan Desa Keban Agung dicuri. Saksi kejadian, yang berinisial S, melihat empat orang pelaku berada di dalam kandang sapi. Salah satu pelaku menyekap saksi karena kandang sapi dan tempat tidur saksi berada dalam satu atap. Saksi berteriak minta tolong, namun pelaku mengancam akan membunuh saksi jika terus berteriak. Pelaku memukul kepala saksi dengan sebuah benda dan mengikat kedua kaki dan tangan saksi,” ucapnya

Lanjut, Para pelaku berhasil membawa tiga ekor sapi ke arah sungai enim. Setelah berhasil melepaskan ikatan, saksi pergi ke rumah sekretaris desa Keban Agung untuk melaporkan kejadian tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 36.375.000,- dan melaporkan kasus ini ke Polsek Lawang Kidul.

Kasus ini terungkap setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim Lakid yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Zakwan Rifqi STrK melakukan penangkapan terhadap Hartanto dan Heriyanto saat keduanya sedang mengendarai mobil di pasar baru Tanjung Enim. Kemudian, Tim Lakid berhasil menangkap Kardianto di Muara Enim setelah melakukan pengembangan,”katanya

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 Unit Mobil Toyota Avanza Veloz Warna Hitam dengan NoPol: BE 1564 EL, 2 bilah pisau bergagang kayu warna coklat dibalut karet warna hitam dengan sarung pisau kulit warna coklat dan sarung pisau kayu warna coklat, 1 buah gembok, 1 buah kunci gembok, 3 buah tali nylon warna biru dan hijau dengan panjang berbeda, 2 lembar kain warna merah hitam hijau dan warna merah hitam dengan panjang berbeda, serta 2 unit HP OPPO Warna Biru dan Hitam.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,”tutupnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Karo PID Divhumas Polri Ajak Fans Rhoma Irama Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Jelang Pilkada
Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Edarkan Sabu, Dua Lelaki Dibekuk oleh Tim Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat
Antisipasi Timbulnya Gesekan, Polsek Sawit Awasi Ujian Kenaikan Tingkat PSHT P17
Bhabinkamtibmas Desa Aik Madu dan Warga Desa Aik Madu Melaksanakan Gotong Royong Bersama
Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng yang Religius; Halal Bihalal dengan warga MTA wujud Sinergi membangun bangsa melalui Kamtibmas
Polsek Tombulu dan Koramil Pineleng Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas dengan KRYD
Bhabinkamtibmas Hadiri 1000 Hari Almarhumah Hj Sabiyem, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox