Jakarta – Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana menggelar reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat pada 2 Desember. Polri mempersilahkan untuk menggelar acara tersebut, namun mengingatkan untuk mentaati aturan.
“Tentunya berkaitan dengan adanya rencana Reuni Akbar 212, memang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan mengumpulkan massa itu adalah hak, unjuk rasa, demonstrasi itu hak daripada warga negara, tapi tetap ada aturannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Kamis (21/11/2019).
Brigjen Argo mengatakan sejauh ini polisi belum menerima surat pemberitahuan rencana reuni 212. Polri akan menganalisa terlebih dahulu surat pemberitahuan tersebut.
“Nanti kalau misalnya ada surat pemberitahuan ke Kepolisian akan kita analisa. Kita juga memerlukan dari kirka intelijen ya, kirka intelijen itu gunanya untuk menghitung berapa pengamanan yang harus dilakukan,” ucapnya.
“Tentunya nanti kita akan kerja sama dengan TNI untuk pengamanan seandainya nanti surat pemberitahuan sudah masuk ke kepolisian,” sambung dia.