Humas.polri.go.id (Sumut) – Seorang mahasiswa yang menjadi buruan polisi karena terlibat dalam pengeroyokan Rojer Siahaan (21) seorang mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Jalan Sutomo hingga tewas beberapa waktu lalu akhirnya diringkus polisi. Tersangka berinisial EPP alias EK (22) warga asal Lumban Baringin Desa Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir diringkus setelah dua bulan buron.
“Tersangka merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Elektro yang merupakan teman satu almamater korban di Universitas HKBP Nomensen Medan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Jum’at (24/1/2020).
Maringan menuturkan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2658/K/XI/2019/SPKT Restabes Medan tanggal 22 Nopember 2019 lalu dengan pelapor Daniel Putra Wisesa Siahaan atas tindak pidana kasus dalam Pasal 338 subs pasal 170 ayat (2) ke 3e yo pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang menewaskan korban.
Dari hasil penyelidikan dan upaya pengembangan kasus pengeroyokan menewaskan korban dalam peristiwa tawuran antar mahasiswa dipicu saling ejek pasca pertandingan futsal tersebut, pihak kepolisian selanjutnya mendapat informasi keberadaan tersangka EPP yang sempat kabur ke beberapa lokasi dalam upaya persembunyiannya tersebut pada Rabu (22/1) kemarin
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim dengan meluncur ke lokasi persembunyian tersangka yang buron sekitar dua bulan lalu. Personel yang turun ke lokasi kemudian berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Salak kawasan Pak Pak Bharat,” tuturnya.
Usai diamankan tersangka kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya pihak kepolisian bahkan telah mengamankan tiga tersangka lain yang terlibat atas peristiwa yang menewaskan korban tersebut. Ketiga tersangka yang kini tengah menjalanin proses hukum itu diantaranya RS, MS dan EKS yang merupakan mahasiswa Universitas HKBP Nomensen.
“Sampai saat ini sudah empat tersangka yang ditangkap berkaitan kasus yang menewaskan korban itu. Selanjutnya kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap lebih jauh adanya keterlibatan tersangka lain. Mereka yang ditangkap dikenakan Pasal 338 subs pasal 170 ayat (2) ke 3e yo pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.
Untuk diketahui bahwa peristiwa meninggalnya Rojer Siahaan (21) yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Pertanian Universitas Hkbp Nomensen terjadi pada November 2019 lalu. Saat itu korban sedang berkumpul di taman yang berada di dalam areal kampus.
Namun secara tiba-tiba kelompok mahasiswa dari Fakultas Teknik Elektro melakukan penyerangan terhadap kelompok mahasiswa fakultas Pertanian. Para pelaku bersama kelompoknya kemudian mengejar korban sembari melempari batu.
Korban yang saat itu tersudut di areal parkir gedung Fakultas Kedokteran kemudian tertangkap oleh para pelaku. Para pelaku kemudian menganiaya korban yang tidak berhasil kabur menggunakan kayu dan besi. Korban yang sudah terkapar bahkan ditusuk menggunakan senjata tajam jenis samurai. Meski sempat berupaya dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tak berhasil diselamatkan. [Ar]