[language-switcher]
Beranda  Berita

Dua Bulan Buron, Pengeroyok Mahasiswa Nomensen Hingga Tewas Akhirnya Diringkus Polisi

Humas.polri.go.id (Sumut) – Seorang mahasiswa yang menjadi buruan polisi karena terlibat dalam pengeroyokan Rojer Siahaan (21) seorang mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Jalan Sutomo hingga tewas beberapa waktu lalu akhirnya diringkus polisi. Tersangka berinisial EPP alias EK (22) warga asal Lumban Baringin Desa Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir diringkus setelah dua bulan buron.

“Tersangka merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Elektro yang merupakan teman satu almamater korban di Universitas HKBP Nomensen Medan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Jum’at (24/1/2020).

Maringan menuturkan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2658/K/XI/2019/SPKT Restabes Medan tanggal 22 Nopember 2019 lalu dengan pelapor Daniel Putra Wisesa Siahaan atas tindak pidana kasus dalam Pasal 338 subs pasal 170 ayat (2) ke 3e yo pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang menewaskan korban.

Dari hasil penyelidikan dan upaya pengembangan kasus pengeroyokan menewaskan korban dalam peristiwa tawuran antar mahasiswa dipicu saling ejek pasca pertandingan futsal tersebut,  pihak kepolisian selanjutnya mendapat informasi keberadaan tersangka EPP yang sempat kabur ke beberapa lokasi dalam upaya persembunyiannya tersebut pada Rabu (22/1) kemarin

“Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim dengan meluncur ke lokasi persembunyian tersangka yang buron sekitar dua bulan lalu. Personel yang turun ke lokasi kemudian berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Salak kawasan Pak Pak Bharat,” tuturnya.

Usai diamankan tersangka kemudian dibawa ke Mapolrestabes  Medan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya pihak kepolisian bahkan telah mengamankan tiga tersangka lain yang terlibat atas peristiwa yang menewaskan korban tersebut. Ketiga tersangka yang kini tengah menjalanin proses hukum itu diantaranya RS, MS dan EKS yang merupakan mahasiswa Universitas HKBP Nomensen.

“Sampai saat ini sudah empat tersangka yang ditangkap berkaitan kasus yang menewaskan korban itu. Selanjutnya kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap lebih jauh adanya keterlibatan tersangka lain. Mereka yang ditangkap dikenakan Pasal 338 subs pasal 170 ayat (2) ke 3e yo pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Untuk diketahui bahwa peristiwa meninggalnya Rojer Siahaan (21) yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Pertanian Universitas Hkbp Nomensen terjadi pada November 2019 lalu. Saat itu korban sedang berkumpul di taman yang berada di dalam areal kampus.

Namun secara tiba-tiba kelompok mahasiswa dari Fakultas Teknik Elektro melakukan penyerangan terhadap kelompok mahasiswa fakultas Pertanian. Para pelaku bersama kelompoknya kemudian mengejar korban sembari melempari batu.

Korban yang saat itu tersudut di areal parkir gedung Fakultas Kedokteran kemudian tertangkap oleh para pelaku. Para pelaku kemudian menganiaya korban yang tidak berhasil kabur menggunakan kayu dan besi. Korban yang sudah terkapar bahkan ditusuk menggunakan senjata tajam jenis samurai.  Meski sempat berupaya dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tak berhasil diselamatkan. [Ar]

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jumat Curhat Polres Kutai Timur Di Kantor PMK Kab. Kutai Timur
Pelaku Penusukan Wanita Di Wologito Semarang Terancam Tuntutan 5 Tahun Pencajara
Polres Bengkayang Gelar Jum’at Curhat Dengan Tema Optimalisasi Pemangku Kepentingan Mendukung P4GN Melalui Kearifan Lokal
Tampung Aspirasi Kapolres Paser Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Desa Keresik Bura
Kapolres Paser Hadiri Rapat Anggota Tahunan Koperasi Konsumen Primer Bhayangkara
Tingkatkan Ketersediaan Pangan Kementan dan Kapolri Teken Nota Kesepahaman
Lihat Semua
WordPress Lightbox