PoldaSumbar_ Upaya memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah hukumnya kembali dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polresta Padang dengan berhasil menangkap satu orang Laki -Laki dewasa yang merupakan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Sabtu kemarin, 25 Januari 2020 pukul 17.30 Wib dihalaman Sebuah rumah di Jalan Kampuang Tanjuang Rt. 003 Rw. 004 Kel. Lubeg Kec. Lubuk Begalung Kota Padang.
“Kali ini Satnarkoba Polresta Padang berhasil menangkap satu orang laki-laki dewasa terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah puluhan paket narkoba jenis sabu”, ujar Kapolresta Padang KBP Yulmar melalui kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar yang didampinggi Paur humas IPD Subanto.
“Pelaku berinisial RE (35) warga Kampuang Tanjuang Rt. 003 Rw. 004 Kel. Lubeg Kec. Lubuk Begalung Kota Padang itu ditangkap di TKP setelah petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan juga aktivitasnya yang sering melakukan transaksi narkoba”, ujar paur humas.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 Paket sedang Yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 20 kecil Yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 3 plastik klip bening, 1 Lembar kertas tisu, 1 Buah kaca pirek yang ujungnya tertanam karet kompeng serta 1 Buah Handphone Android merek Asus.
“Ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polresta padang yang selalu berusaha untuk menekan peredaran gelap narkoab di Kota padang, diminta kerjasama dari seluruh masyarakat untuk saling bahu membahu didalam memberantas peredaran narkoba”, tutup Ipda Subanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polresta Padang untuk dilalakukan pemeriksaan secara intensif.(*)