[language-switcher]
Beranda  Berita

Sebar HOAX, Pemilik Akun Mel Pkn Ditangkap Polisi

13 7

Polda Papua, Polres Nabire – Beredarnya berita bohong atau hoax dengan pemilik/pengelola akun Facebook a.n Mel Pkn yang memposting dokumen elektronik berupa foto dan tulisan yang bermuatan ujaran kebencian/SARA diringkus Polisi, Kamis (30/01/20) malam.

Dari hasil data yang diperoleh oleh Subbag Humas, Kapolres Nabire AKBP Sonny M. Nugroho T, SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap pemilik akun tersebut Mel Pkn alias MD yang berdomisili di Kabupaten Nabire.

“Benar, kejadian tersebut tadi malam dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Mel Pkn alias MD (27), Mahasiswa,” kata Kapolres Nabire.

“Pemilik akun tersebut adalah MD, berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku berada di Kabupaten Nabire,” ujar Kapolres Nabire.

Yang mana pemilik akun facebook Mel Pkn alias MD melakukan pencemaran nama baik pada tanggal 26 Januari 2020 yaitu dengan cara membuat tulisan pada foto Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw yang berbunyi “Kapolda Papua Waterpauw, Segera Bertanggung Jawab atas Penyebaran hoax Tentang Papua Intan Jaya.

“Tim Patroli Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua melakukan patroli dan pemantauan di media sosial yang menemukan akun Facebook a.n Mel Pkn memposting dokumen elektronik berupa foto dan tulisan yang bermuatan ujaran kebencian/SARA dan pencemaran nama baik dengan membuat tulisan pada foto Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw,” tutur Kapolres Nabire.

Dari hasil pantauan oleh Patroli Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua, sebanyak 5 personel Ditreskrimsus berangkat ke Kabupaten Nabire guna melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Mel Pkn alias MD, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/28/I/RES.2.5/2020/SPKT/Polda Papua tanggal 26 Januari 2020.

“Setelah dilakukan penangkapan tersangka mengakui perbuatannya memposting berita hoax melaui akun fb milik tersangka dengan menggunakan sarana hp yang dimilikinya,” ungkap Kapolres Nabire.

“Barang bukti yang diamankan, 1 bundel screenshot dan 1 buah handhone android. Pasal yanh dilanggar, Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana kurang lebih 6 tahun,” ucap Kapolres Nabire.

“Tersangka saat ini sudah dibawa ke Polda Papua guna pemeriksaan yang lebih intensif oleh Subdit Siber Polda Papua,” tutup Kapolres Nabire AKBP Sonny.

(Humip)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Bangka Lakukan Penanaman Cabai Dalam Ketahanan Pangan.
Kapolda Sumut Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumdis Polres Labusel Dan Penanaman Pohon Langka
Polisi Gencar Patroli Malam Hari Cegah Gangguan Kamtibmas
Polres Bandara Ngurah Rai Berikan Tip Cegah Kasus Perundungan pada Anak
Lakukan Pengaturan dan Bantu Penyeberangan Arus Lalin, Jajaran Polres Tulungagung Gelar Pos Pagi
Jalin Silaturahmi Aiptu M. Al-Rasyid  sambangi Mesjid Jami desa lama kec pancur batu
Lihat Semua
WordPress Lightbox