Lubuklinggau, Sumsel – Polres Lubuklinggau bersama Kodim 0406 MLM dan Pol PP Pemerintah Kota Lubuklinggau melakukan patroli dan penertiban terhadap masyarakat yang melakukan permainan ketangkasan Burung Merpati yang dimanfaatkan untuk arena balap burung dengan pertaruhan sejumlah uang.
Minggu (29/3/2020)
Dalam kegiatan yang dikomandoi langsung oleh Kabag Ops Polres Lubuklinggau Kompol Hendri, S.H. bersama Kasdim 0406 MLM dan personel Gabungan Polres Lubuklinggau, Kodim serta Pol PP Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kabag Ops Polres Lubuklinggau bahwa penertiban permainan ketangkasan Burung Merpati ini adalah untuk meminimalisir bahkan meniadakan perjudian di Kota Lubuklinggau serta mendukung upaya Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid – 19 yang dapat menyebar dengan adanya perkumpulan di masyarakat.
Setelah itu kita lakukan pembongkaran terhadap lapak permainan ketangkasan Burung Merpati dan warung semi permanen yang berada disekitar lapak oleh Kasat Reskrim AKP Alex Andrian, S.Kom dan dibantu oleh personel gabungan, “jelas Kabag Ops.
Kemudian hasil dari kegiatan penertiban tersebut telah diamankan, 18 ekor burung merpati milik masyarakat, 1 unit R2 Yamaha Mio Soul Nopol BG 2531 HAD
Masyarakat yang merasa barang – barangnya ( Burung Dara dan kendaraan bermotor ) yang diamankan, dapat mengambilnya di Polres Lubuklinggau dengan menunjukkan tanda bukti kepemilikan seperti surat – surat kendaran bermotor. “Ungkapny.
Terkait pencegahan penyebaran virus corona di Kota Lubuklinggau, Polres Lubuklinggau juga terus lakukan koordinasi bersama Pemerintah Kota Lubuklinggau melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, seperti pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan himbauan penyebaran maklumat Kapolri akan terus dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Lubuklinggau,”Tegas Kabag Ops.