[language-switcher]
Beranda  Berita

HOT NEWS., Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Shabu Lintas Negara

Polda Sulawesi Tengah – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulawesi Tengah, kembali berhasil mengamankan narkoba jenis shabu-shabu seberat 25 kilogram (Kg) beserta dua pelaku yang hendak masuk Kota Palu pada Minggu (28/06/2020) malam, di pos gabungan pemeriksaan kesehatan Covid 19, Pantoloan, Kota Palu.

Dalam realease yang digelar pada hari Selasa (30/06/2020) pagi, dihalaman Mapolda Sulteng, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng), Irjen Pol Drs Syafril Nursal, SH, MH mengatakan sangat prihatin atas penemuan shabu-shabu seberat 25 kg beserta dua pelaku tersebut, hal itu membuktikan bahwa pengguna narkoba di Sulawesi Tengah masih cukup tinggi.

Sementara kedua pelaku berinisial R (36) warga jalan Kimaja, Kota Palu dan AM (38) warga Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, yang sudah lama menjadi target Kepolisian.

Kapolda Sulteng mengatakan Provinsi Sulteng merupakan salah satu provinsi urutan keempat pengguna narkoba.

“Kita menduduki peringkat keempat pengguna narkoba diwilayah kita ini, kita sungguh prihatin sekali,” ucap Kapolda Sulteng.

Kapolda Sulteng mengungkapkan bahwa penemuan narkoba jenis shabu-shabu itu berasal dari luar negeri.

“Narkoba ini berasal dari luar negeri, masuk ke kita artinya bahwa daerah kita menjadi pasar narkoba. Kita perlu mewaspadai, saya minta seluruh masyarakat Sulawesi Tengah terutama di Kota Palu untuk bersama-sama kita memerangi peredaran gelap narkoba, karena tidak cukup bagi kepolisian itu sendiri, jadi perlu keikutsertaan masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian, misalnya dikampungnya atau di RT RW nya itu ada indikasi-indikasi pengguna, pengedar atau bandar narkoba supaya diinformasikan pada kepolisian, kalau tidak maka generasi muda kita di Sulteng ini akan terancam oleh pengguna narkoba,” ungkapnya.

Kapolda Sulteng menuturkan bahwa narkoba yang ditangkap diduga merupakan jaringan lintas Negara itu, diambil dari wilayah pantai barat untuk dibawa ke Palu dan saat memasuki Kota Palu berhasil digagalkan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp 2 Milyar maksimal Rp 10 Milyar,” tutup mantan Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, Kerugian Rp.32 M dan 2 WNA Nigeria Tersangka
Polri Siap Lindungi WNI di Luar Negeri dari Kejahatan Transnasional
Patung Jenderal Hoegeng di Sespim Lemdiklat Polri Jadi Simbol Kejujuran dan Anti Korupsi
Kapolri Hadiri HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Ke-44
Kapolri Terima Audiensi Walubi, Bahas Perayaan Waisak Nasional Hingga Kerukunan Bangsa
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bersama Warga, Bhabinkamtibmas Hadiri Giat Halal Bihalal
Jalin Silaturahmi Dengan Kades, Kapolsek Karangrejo Sambangi Kantor Desa Sukowidodo
Penyaluran BLT Dana Desa di Dolok Batu Nanggar Berlangsung Lancar
Polsek Sindang Tingkatkan Patroli Malam, Cegah Kejahatan C-3 dan Genk Motor
Polsek Krangkeng Intensifkan Patroli, Cegah Gangguan Kamtibmas
Sosialisasi Pentingnya Pencegahan HIV dan Rabies di Kecamatan Jorlang Hataran
Lihat Semua
WordPress Lightbox