Polsek Lawang Kidul pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wib telah dilaksanakan giat KRYD 2.1 Protap Malam Libur Prosedur COVID -19 oleh Polsek Lawang Kidul.
Kegiatan KRYD razia/21 tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Muara Enim Nomor : Sprin/ 95 / I / OPS 1.2.3 / 2021 Tanggal 22 Januari 2021, melaksanakan razia terpadu secara mobile dan stasioner dgn tetap mengacu protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka cipkon kamtibmas dan kamseltibcar lantas didaerah rawan gangguan kamtibmas.
Giat rajia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lawang Kidul Iptu Desi Azhari, SH, M.Si didampingi Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda KMS Erwin, SH, MH dan Kanit Sabhara Polsek Lawang Kidul Ipda Azadin dengan 22 Personil Polsek Lawang Kidul
Kegiatan razian tersebut dengan melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dokumen Kendaraan bermotor baik Truk, R4 maupun R2. dan memberikan teguran kepada pengendara R2 dan R4 agar tetap menggunakan masker pada saat keluar rumah serta memberikan himbauan kepada pengendara kendaraan untuk melengkapi surat surat kendaraan.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Desi Azhari, SH, M.Si menjelaskan hasil yang didapat dari razia tersebut yaitu 2 (Dua) Ranmor R2 yang tidak dilengkapi dokumen
Masih banyak ditemukan para pengendara motor yang tidak menggunakan masker dan dilakukan himbauan serta teguran kepada pengendara tersebut. tambahnya
Dalam giat tersebut anggota Polsek Lawang Kidul menggunakan Protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan tetap menjaga jarak dalam pemeriksaan dan kegiatan KRYD Razia/2-1 selesai pukul 22.00 Wib, berjalan aman dan kondusif. Pungkas Iptu Desi Azhari