Unit Sabhara Polsek Banyakan, Polresta Kediri pada hari Sabtu, 6 Februari 2021 sekira pukul 13.00 WIB berhasil mengungkap kasus peredaran miras tanpa izin. Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan satu orang pelaku penjual miras.
Tersangka adalah ST (52) warga Dusun Tanjung Rt 08 Rw 04 Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Perbuatan tersangka melanggar PERDA KABUPATEN KEDIRI NOMOR 06 Tahun 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b.
Awal mula pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul12.00 WIB, petugas memperoleh informasi dari Warga Bahwa di Dusun . Tanjung Desa Ngablak Kecamatan Banyakan terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin.
Kemudian petugas mendatangi TKP. Lokasinya di Toko Pracangan tersangka di Dusun . Tanjung Rt 08 Rw 04 Desa Ngablak Kecamatan . Banyakan Kabupaten Kediri, pada Sabtu 6 Februari 2021 sekira pukul 13.00 WIB.
Petugas berhasil menyita Miras tanpa ijin ditemukan di Toko Pracangan Tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan 5 botol Miras Jenis Kuntul masing-masing 1 Liter. Kini dalam proses penyelidikan,” kata Kapolsek Banyakan, AKP Wahana.