Polda Sulawesi Tengah – Polres Sigi – Tidak butuh waktu lama dalam memberantas peredaran Narkotika di Kab. Sigi, kembali Polres Sigi melalui Satuan reserse (Satres) Narkoba berhasil menangkap seorang Pria berinisial MS (30), warga Desa Boya Baliase Kec. Marawola Kab. Sigi yang diduga pelaku kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kasat ResNarkoba, Iptu Janni Sagala, SE mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekitar Pukul 16.00 Wita yang bertempat di Desa Boya Baliasr Kec. Marawola Kab. Sigi.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung kami bawa ke Polres Sigi,” katanya”, Ujarnya.
Lanjut Dijelaskan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 2 (Satu) Paket Yang Diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0,42 gram”, jelasnya.
Iptu Janni Sagala juga mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat agar menginforkan kepada kepolisian terkait peredaran barang haram tersebut, untuk bersama perangi Narkoba di wilayah Kab. Sigi.
Lanjutnya, Iptu Janni menegaskan kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, Karena itu beliau meminta agar menjauhi barang haram tersebut.
“Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Sigi khususnya, mampu mengatakan “TIDAK” untuk mengunakan Narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita,” Harapnya.