Polres Kediri Kota – Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Dan Pememberitahuan Se Walikota Terbaru 443 /2/419.003/2021. Terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) Selasa tanggal 23 maret 2021, Pukul 13.00 WIB – selesai.
Bertempat di wilkum Polres Kediri Kota, Polsek Mojoroto bersama instansi terkait telah melaksanakan. Kegiatan Operasi dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin Pawas Iptu Hendro PN.
Operasi Yustisi di laksanakan di GOR Joyoboyo dengan sasaran para PK5 di seputaran GOR Joyoboyo. Petugas gabungan melaksanakan giat himbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat.
Sanksi Operasi yustisi terdiri dari teguran lisan 9 (kurang jaga jarak) tertulis 3 (tiga) himbauan masyarakat 1 kali. Selain itu juga dilakukan pembagian masker petugas polsek mojoroto dan instansi terkait membagikan masker 15 buah masker.
“Selama kegiatan berjalan, aman, lancar dan terkendali,” ujar Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana, S.H.