Polres Maros – Jum’at (9/04/2021). “Jangan main-main dalam tugas, kami pasti proses..!” Begitulah ungkapan yang dilontarkan Kasi propam Polres Maros Iptu Dudding usai melaksanakan sidang disiplin terhadap personil yang melanggar Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sidang disiplin yang dipimpin Waka polres Maros Kompol Drs.H. Muhammadong, digelar di ruang promoter polres maros pada hari jum’at (09.00 wita) serta dihadiri oleh pejabat polres Maros yang berwenang dengan mengadili terduga pelanggar Brigadir ASR.
Brigadir ASR diduga melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dengan tidak melaksanakan tugas pokok sebagai anggota polri secara berturut-turut tanpa keterangan, terhitung sejak Januari hingga maret.
Kegiatan ini sebagai rangkaian proses pemberian sanksi bagi anggota kepolisian yang melanggar ketentuan kode etik profesi polri, dan imbasnya dapat berujung pada pemberhentian dari dinas kepolisian.
“Kami tidak pandang bulu, siapapun dia selama masih anggota polri dan melanggar kode etik polri, kami akan proses..!!! _ Ujar Iptu Duddin.