Blitar – minggu, 18 April 2021 Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait percepatan penanganan Covid-19 di sektor pariwisata, Polsek Panggungrejo Polres Blitar melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Kawasan Wisata Pantai serang
Seperti yang dilakukan Unit patroli Polsek pangungrejo yang dipimpin kspk Aipda sabar melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker saat pandemi Covid-19 di pintu masuk Kawasan Wisata Pantai serang.
Aipda sabar “mengatakan bahwa kegiatan operasi Yustisi di pintu masuk Kawasan Wisata Pantai serang kami lakukan dengan tujuan untuk mendisiplinkan warga/para pengunjung supaya lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan. Bagi pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan masker dengan tegas dan humanis kami berikan sanksi berupa teguran lisan dan sanksi sosial. Selanjutnya kami melakukan himbauan untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, serta Membatasi mobilitas dan interaksi) . Sebagai bentuk kepedulian kami juga memberikan masker secara gratis sehingga bisa dipakai pada saat itu juga sekaligus menyosialisasikan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Mikro) demi mencegah penyebaran Covid-19, Ucapnya.
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah Kapolsek pangungrejo AKP rusmin menegaskan bahwa operasi yustisi yang dilakukan di sektor pariwisata khususnya di kawasan wisata Pantai serang dengan tujuan untuk kepentingan bersama agar semua kegiatan bisa kembali pulih secara normal dan ekonomi bisa kembali bangkit. Kita minta kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk bersama-sama tetap disiplin mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas terutama di sektor pariwisata Pantai serang demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan bebas dari Covid-19, Jelas AKP Rusmin