Humas.polri.go.id – Satuan Lantas Polres Pinrang mengelar operasi penertiban balap liar di jalur dua Jalan MT Haryono, Kecamatan Paletteang, Kabupaten Pinrang, Minggu (18/4/2021) dinihari.
Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Dharmawaty mengatakan, dari hasil operasi penertiban ini, pihaknya sudah mengamankan 21 sepeda motor. Semua sepeda motor itu kemudian dibawa ke Mapolres Pinrang.
“Total ada 21 motor yang diamankan. Enam unit sepeda motor yang digunakan balap liar di jalur dua Jalan MT Haryono, dan 15 motor lagi kami amankan karena digunakan free style menggunakan knalpot bogar,” kata AKP Dharmawaty.
Menurutnya, kegiatan operasi penertiban balap liar akan terus dilakukan dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pinrang.
“Seluruh sepeda motor yang diamankan itu akan diproses sesuai pasal 297 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan,” jelasnya.
Sementara Kapolres Pinrang AKBP M Arief Sugihartono mengapresiasi operasi rutin yang dilakukan Satlantas Polres Pinrang.
“Operasi rutin yang dilakukan Satlantas Polres Pinrang ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku yang melakukan balap liar. Apalagi balap liar ini sangat meresahkan warga sekitar dan aktivitas ini sangat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.
Diketahui, operasi penertiban balap liar ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Dharmawaty bersama KBO Lantas dan seluruh personel Satlantas Polres Pinrang lainnya.