[language-switcher]
Beranda  Berita

Berikan Teguran Lisan Kepada Warga yang Langgar Prokes, Polsek Mojorto Tekan Sebaran Covid

Polsek Mojoroto melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim Nomor  2 Th 2020, Perwalikota Kediri Nomor  32 Th 2020 Dan Pemberitahuan SE Walikota Terbaru 443    /2/419.003/2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat), Jumat, tanggal 14 Mei 2021.

Kegiatan Ops dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin  Pawas AKP BUDI S .

Petugas memberikan sosialisasi terkait akan diterapkan pelaksanaan SE Walikota yang terbaru Nomor    443    /2/419.003/2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat),  Sanksi Ops Yustisi terdiri dari   Teguran lisan    11,” kata  Kapolsek Mojoroto Kompol Gatot Budi S.  SH MH

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Desa Babakan, Bripka Asep Ransan Ganjar, Menyambangi Warga Masyarakat di KP. Lembang Desa Babakan
Kegiatan Kerja Bakti Bersama Bhabinkamtibmas Desa Babakan dan Anggota Linmas
Bhabinkamtibmas Desa Ciparay, Bripka Kokon Nurjaman, Menghadiri Pemakaman Anggota Linmas Desa Ciparay
Bhabinkamtibmas Desa Pakutandang, Briptu Indra Juniwawan, Melaksanakan Sambang Kamtibmas kepada Linmas Siaga Desa Pakutandang
Bhabinkamtibmas Desa Ciparay, Bripka Kokon Nurjaman, Melaksanakan Kegiatan Sebagai Pembina Upacara di MTs At Taqwa
Guna Memastikan Wilayah Hukum Polsek Cimaung Aman Personil Laksanakan Patroli Dialogis Malam Hari
Lihat Semua
WordPress Lightbox