Polres Kapuas – Menghindari praktek pungli baik yang dilakukan pihak kepolisian maupun aparatur negara serta pelaku usaha dan masyarakat, Kapolres Kapuas, Polda Kalteng AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si. selalu mengajak untuk seluruh jajarannya melaksanakan prinsip Good Governance Clean Government dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta berwibawa.
Menindaklanjuti atensi tersebut Kapolsek Kapaus Barat menurunkan anggotanya untuk memberikan sosialisasi mengenai Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat. Jumat (23/7/2021) siang.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Saka Mangkahai Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Prov. Kalteng dengan memberikan informasi dan pemahaman bahwa telah dibentuk Satgas Saber Pungli.
“Untuk masyarakat jangan pernah takut melaporkan apabila mengetahui bila terdapat pungli dan bagi yang belum jelas dan ingin bertanya seputar Satgas Saber pungli silahkan datang ke Polsek untuk mendapatkan info lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Sebagai informasi, bahwa kegiatan pelayanan apabila terdapat pembiayaan maka besar nominal biaya tersebut sudah ditentukan. Apabila terdapat pungutan biaya tanpa dasar ketentuan yang berlaku maka hal tersebut merupakan bentuk pungli dan bagi pelaku dapat dikenakan hukuman pidana. (Or)