[language-switcher]
Beranda  Berita

Libatkan Tersangka Wanita, Subdit Jatanras Polda Jatim Bongkar Pengadaan Alkes Bodong Senilai Rp 30 Milyar

SURABAYA (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tindak pidana investasi fiktif (bodong) pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang dilakukan oleh seorang wanita asal Kota Surabaya.

Tersangka yakni TNA, (36) yang mengaku ke korban bahwa dirinya mengelola bisnis investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) di beberapa rumah sakit.

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa tersangka ini melakukan penipuan di Surabaya dan Jakarta. Dari pengaduan masyarakat Polda Jatim menerima 6 (LP) dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain.

 

“Total kerugian dari 6 LP hampir 30 Milyar. Tetapi tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah,” jelas KBP Gatot Repli Handoko, Rabu (26/1/2022).

 

Sedangkan untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3,4,5 dan 6 Jouncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, polda jatim membuka Hotline dengan nomor 08132552015. Ini terkait pengaduan alkes fiktif,” lanjutnya.

 

Sementara itu AKBP Lintar Mahardhono, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyampaikan, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka. Bahwa tersangka mengambil contoh paket paket pengadaan alkes melalui Goggle dan membuat SPK palsu yang nantinya disebar oleh tersangka melalu Whatshapp kepada para korban.

 

“Untuk keuntungan setiap paket dalam tempo 14-17 hari akan mendapatkan keuntungan 40 persen. Sedangkan ada 12 Rumah Sakit diluar Jawa yang saat kami konfirmasi ternyata tidak pernah ada kerjasama dan tidak kenal dengan tersangka,” ungkapnya.

 

“Tersangka ini memang sengaja menyangkut nama nama RS tersebut untuk pengadaan alkes palsu. Sedangkan untuk korban dimungkinkan lebih dari enam orang,” ujarnya.

 

Sampai saat ini korban rata rata perorangan, kenapa korban bisa percaya sama korban. Karena tersangka sendiri menjanjikan bahwa korban akan diberi keuntungan 40 persen.

 

“Mungkin dimasa seperti saat ini sehingga korban tergiur dengan tawaran tersangka,” pungkasnya.

 

Sementara itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah HP, Laptop, Rek BCA, Surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian usaha serta bukti transfer dari para korban dan percakapan whatshap antara korban dan tersangka. (mbah*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, Kerugian Rp.32 M dan 2 WNA Nigeria Tersangka
Polri Siap Lindungi WNI di Luar Negeri dari Kejahatan Transnasional
Patung Jenderal Hoegeng di Sespim Lemdiklat Polri Jadi Simbol Kejujuran dan Anti Korupsi
Kapolri Hadiri HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Ke-44
Kapolri Terima Audiensi Walubi, Bahas Perayaan Waisak Nasional Hingga Kerukunan Bangsa
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Banyuanyar Sambangi Superindo Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pemilihan duta Lalu lintas Polres Pagaralam berjalan dengan aman dan Meriah
Kinerja yang maksimal pasti akan membuahkan hasil, satreskrim berhasil amankan penjual gas Elpiji 3KG tanpa izin
Terkait keberangkatan jemaah haji, Polres Pagaralam bersama dengan unsur forkopimda menyiapkan segala sesuatunya
Cegah Peredaran Narkoba, Bhabinkamtibmas Polsek Banjarsari Sosialisasi Ke Sekolah - Sekolah
Polsek Sidamanik Pantau Lalulintas di Depan SMA Negeri I Sidamanik untuk Cegah Kemacetan dan Kecelakaan
Lihat Semua
WordPress Lightbox