[language-switcher]
Beranda  Berita

Residivis Curi Uang Rp 7,3 Juta Milik Dodi Dores, Uangnya Dipakai untuk Beli Sabu

Curi Uang

humas.polri.go.id – Babel, Hera Rizky alias Hera (27) kembali berulah dan lagi-lagi harus berurusan dengan polisi. Residivis ini ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, Jumat (3/7/2020) karena mencuri uang Rp 7,3 juta milik pedagang empek-empek di Jalan Fatmawati, Kecamatan Gerunggang, 15 Juni 2020.

Pelaku ditangkap tim opsnal yang dipimpin Aiptu Mardi Bule di Desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Saat ditangkap pelaku sedang asyik memanen sayur.

Usai ditangkap polisi, Hera mengaku mencuri lantaran ingin membeli narkoba jenis sabu-sabu. “Usai mencuri saya langsung melarikan diri sembunyi di pondok kebun orang tua saya di wilayah Tua Tunu, untuk menghindari kejaran polisi saya merubah warna motor pakai pilox,” kata Hera, Sabtu (4/7/2020).

Dia menambahkan, hasil curian selain dibelikan sabu juga dibelikan pupuk, baju anak serta memberikan uang kepada orang tuanya sebesar Rp 350 ribu dan sisanya untuk keperluan sehari-hari. “Satu kali beli sabu seharga Rp 500 ribu, saya jera ini sudah kedua kalinya saya ditangkap polisi,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan penangkapan tersangka nyaris berujung gagal lantaran kedatangan polisi diketahui oleh pelaku.

“Awalnya pelaku hendak melarikan diri saat hendak ditangkap, namun berkat kesigapan petugas, pelaku kemudian berhasil diamankan,” terang AKP Adi Putra, Sabtu (4/7/2020).

Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di warung empek-empek milik korban Dodi Dores dengan modus berpura-pura memesan empek-empek.

“Disaat pemilik warung sibuk melayani dua pembeli, pelaku masuk ke bagian dapur dan mengambil uang sejumlah Rp 7,3 juta yang disimpan di dalam dompet berbungkus plastik,” lanjut AKP Adi Putra.

Sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor Yamaha Xeon yang telah berubah warna, jaket warna biru, 1 helai celana jeans, baju anak dan cat pilox dimankan petugas saat melakukan penggeledahan di kediaman pelaku.

“Dari catatan kriminal yang kami miliki, pelaku merupakan residivis dalam tindak pidana kriminal dan ditangkap oleh anggota Polsek Bukit Intan pada tahun 2018 lalu dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2019 lalu,” terang AKP Adi Putra.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Hadiri Halal Bihalal PBNU
Kapolri Hadiri Halal Bihalal PBNU
Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23
Karo PID Divhumas Polri Ajak Fans Rhoma Irama Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Jelang Pilkada
Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Personel Polsek Mdona Hyera Lakukan Pengamanan Tempat Ibadah, Pastikan Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Kapolri Hadiri Halal Bihalal PBNU
Kapolri Hadiri Halal Bihalal PBNU
Ciptakan Situasi Kondusif Di Perairan, Personil Sat Polairud Polres Tanjung Balai Laksanakan Patroli Perairan di Sepanjang Perairan Tanjung Balai
Polsek Kisar Amankan Tempat Ibadah Guna Wujudkan Rasa Aman Bagi Warga Saat Beribadah
Ciptakan Kenyamanan Dalam Ibadah Minggu, Polres Tanjung Balai Melaksanakan Pengamanan dan Monitoring di Gereja
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumahnya, Polsek Ngaringan Polres Grobogan Datangi TKP
Lihat Semua
WordPress Lightbox