[language-switcher]
Beranda  Berita

Seorang Resedivis Diamankan Polsek Sungsang

BANYUASIN – Menindaklanjuti laporan dari korban dengan dasar LP/ B- 14/ XI / 2020 / SUMSEL/ BA/ SEK. SSNG tanggal 29 November 2020, Kepolisian Sektor (Polsek) Sungsang Polres Banyuasin akhirnya berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian.

Dari hasil penyelidikan Polsek Sungsang diketahui tersangka pelaku pencurian tersebut adalah FI (31) yang beralamatkan di Lorong Salak, Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin. Dan tersangka ini adalah seorang resedivis.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (29/11) sekira pukul 13.30 WIB dirumah korban Mat Isa (40) yang beralamat di Dusun II RT.11 RW .002 Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

“Yang mana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat ke (1) ke 5 Jo KUHPidana, yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban An Mat Isa,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, S.IK melalui Kapolsek Sungsang IPTU Bambang Wiyono, SH, Selasa (01/12)

Menurut Kapolsek, modus operandi dengan cara pelaku memotong gembok pintu gedung sarang walet milik korban dengan menggunakan gergaji besi. Hal ini diketahui bermula saat korban hendak memanen sarang burung walet miliknya pada Minggu (29/11).” Namun ditemukan pintu gedung sarang burung walet korban sudah dalam keadaan tidak terkunci dan gembok pintu sudah hilang,” terang dia.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan hilangnya sarang burung walet sebanyak kurang lebih 4 (empat) ons dan kalau dinilaikan dengan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang,” tutur dia.

Kata dia, menindaklanjuti laporan dari korban anggota Unit Reskrim Polsek Sungsang melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan diketahui
bahwa keberadaan pelaku berada dirumahnya. Penangkapan terhadap tersangka/ pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungsang IPTU Bambang Wiyono, SH bersama Kanit Reskrim IPDA Marzuki, SH beserta tim Unit Reskrim Polsek Sungsang bersama dengan korban

“Tersangka langsung dibawa ke Polsek Sungsang berikut Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah kayu ring dengan panjang sekira 60 cm dan 1 ( satu) kantong plastik warna hitam berisi sarang burung walet seberat sekira 120 gram untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan berkaitan dengan perkara tersebut dan dilanjutkan proses hukumnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas dia.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, Kerugian Rp.32 M dan 2 WNA Nigeria Tersangka
Polri Siap Lindungi WNI di Luar Negeri dari Kejahatan Transnasional
Patung Jenderal Hoegeng di Sespim Lemdiklat Polri Jadi Simbol Kejujuran dan Anti Korupsi
Kapolri Hadiri HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Ke-44
Kapolri Terima Audiensi Walubi, Bahas Perayaan Waisak Nasional Hingga Kerukunan Bangsa
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Banyuanyar Sambangi Superindo Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pemilihan duta Lalu lintas Polres Pagaralam berjalan dengan aman dan Meriah
Kinerja yang maksimal pasti akan membuahkan hasil, satreskrim berhasil amankan penjual gas Elpiji 3KG tanpa izin
Terkait keberangkatan jemaah haji, Polres Pagaralam bersama dengan unsur forkopimda menyiapkan segala sesuatunya
Cegah Peredaran Narkoba, Bhabinkamtibmas Polsek Banjarsari Sosialisasi Ke Sekolah - Sekolah
Polsek Sidamanik Pantau Lalulintas di Depan SMA Negeri I Sidamanik untuk Cegah Kemacetan dan Kecelakaan
Lihat Semua
WordPress Lightbox