[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Batubara Ringkus Pelaku Pembunuhan Seorang Anak 13 Tahun

Polres Batubara menggelar rilis kasus pembunuhan dengan korban anak 13 tahun di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara., Selasa (26/1/2021). Korban awalnya sempat diduga bunuh diri karena ditemukan tergantung di atas pohon. Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, semula kematian korban R (13) warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras diduga karena bunuh diri, namun ternyata dibunuh.

Kendati keluarga sudah membuat surat peryataan tidak keberatan, namun Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Iptu AH Sagala tidak merasa puas sehingga melakukan penyelidikan.Pelaku Kabur “Saat jenazah dimandikan, sekujur tubuh korban terlihat lebam diduga bekas pukulan benda tumpul. Jenazah kemudian dibawa ke RSUP Adam Malik Medan untuk diautopsi,” ujarnya. Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, ditemukan titik terang penyebab tewasnya R yang ternyata akibat dianiaya.

Polsek Medang Deras kemudian menangkap kedua tersangka di sebuah lahan kosong sekitar TKP. Kedua tersangka kaget saat diamankan petugas. Diduga karena Kecanduan Lem Pada pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka yakni Akbar (20) sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan dan Muhammad Heru Syahdani alias Heru (21) .

Selain mengamankan kedua tersangka, disita barang bukti satu potongan pelepah kelapa, tali tambang, baju dab celana korban. Kapolres menjelaskan, pembunuhan bermula saat tersangka memaksa meminta uang kepada korban pada Senin (18/1/2021). Ketika itu korban tidak memberikan uang hingga pelaku Akhbar melakukan pemukulan. Dia memukul korban di bagian kepala belakang dengan menggunakan potongan kayu kelapa.

Korban R terjatuh lalu tersangka Heru menyekap mulut korban. “Melihat korban sudah tak berdaya namun masih hidup, kedua tersangka menggantungnya di pohon sawo,” katanya. Remaja Tewas Dikeroyok Dituduh Informan Polisi, 7 Pelaku Diringkus Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, Kerugian Rp.32 M dan 2 WNA Nigeria Tersangka
Polri Siap Lindungi WNI di Luar Negeri dari Kejahatan Transnasional
Patung Jenderal Hoegeng di Sespim Lemdiklat Polri Jadi Simbol Kejujuran dan Anti Korupsi
Kapolri Hadiri HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Ke-44
Kapolri Terima Audiensi Walubi, Bahas Perayaan Waisak Nasional Hingga Kerukunan Bangsa
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Patroli Blue Light Polsek Parapat Berhasil Ciptakan Kondisi Aman dan Nyaman
Polres Blitar Giatkan Patroli untuk Antisipasi Kepadatan dan Kemacetan Arus Lalu Lintas
YKB Polda Riau Dukung Program Generasi Emas 2045
Polsubsektor Paku Melaksanakan Kegiatan Sambang dan Silaturahmi Kamtibmas
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Patroli Polsek Tingkir Sambangi ke Jl. Jend. Sudirman Salatiga
Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif Personil Polsek Mojoroto Patroli Malam
Lihat Semua
WordPress Lightbox