[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Paser Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor dan Amankan 13 Unit Kendaraan Bermotor

Paser- Kapolres Paser AKBP Eko Susanto S.I.K menggelar Press Conference kasus pencurian bermotor (Curanmor) di Loby Satreskrim Polres Paser, Selasa (15/06/2021).

Kapolres Paser menuturkan bahwa Unit Reskrim Polres Paser telah berhasil membekuk dua tersangka Pelaku Curanmor di dua tempat yang berbeda.

Kedua tersangka berinisial “Y” (16 Tahun) yang beralamatkan di Jl.Jendral A.Yani Kec. Kuaro kab Paser dan “MDS” (20 Tahun) warga Muara rapak Kota Balikpapan Kaltim.

Awalnya Pada Sabtu (12/06/2021) pukul 08.00 Wita Tim Reskrim Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor setelah mendapatkan informasi tersebut Personel Reskrim yang dipmpin oleh kasat Reskrim AKP Dedik Santoso S.I.K langsung langsung melakukan penyelidikan lebih Lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan dengan Intensif dan berkoordinasi dengan Kapolsek Batu Sopang kemudian diketahui bahwa keberadaan TSK “Y” dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap TSK “Y” sekitar Pukul 18.00 Wita dirumahnya di Jalan Tambang Batu Sopang. Kemudian dilakukan penangkapan juga terhadap TSK “MDS” di Desa Batu Kajang Kab Paser Kaltim. Selajutnya TSK dan Barang Bukti diamakan di Polres Paser.

Dari Hasil pengembangan dari penangkapan 2 TSK curanmor dapat diamankan 13 Unit Kendaraan bermotor dari tangan TSK diantaranya sbb :

Kendaraan Hasil Curian di Wilayah Kab Paser :

1. 1(satu) Unit Suzuki Satria FU Warna Hitam KT-2298-EAI

2. 1(satu) Unit Yamaha Nmax Warna Merah KT-5832-JD

3. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Krem KT-2441-EBD

4. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Merah KT-2521-EB

5. 1(satu) Unit Honda Beat Warna Merah KT-6274-EY

6. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Putih KT-6043-JA

7. 1(satu) Unit Yamaha Aerox Warna Hitam KT-5931-SS

8. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Merah Dof KT-3085-J

Kendaraan Hasil Curian dari Luar Daerah Kab Paser:

1. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Merah

2. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Merah Dof

3. 1(satu) Unit Honda Scopy Warna Biru

4. 1(satu) Unit Yamaha Jupiter MX Warna Hitam

5. 1(satu) Unit Yamaha Nmax

Kepada Kedua tersangka kemudian disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke- 4e KUHPidana yang isinya barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Diancam pidana penjara selama 7 Tahun, ”terangnya”.

Kami harapkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa mengecek barang bukti kendaraan bermotor ke Polres Paser sapa tau diantara 13 kendaraan tersebut ada salah satu dari kendaraan milik warga yang hilang tapi dengan syarat membawa surat kendaraan yang sesuai, ”Pungkasnya”.

Humas Polda Kaltim

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Tingkatkan Keamanan Wilayah, Polsek Tanjung Raja Gelar KRYD
Polres Malang Intensifkan Patroli Dialogis Perkuat Kamtibmas Kondusif
Pamobvit Satsamapta Polres Blitar Patroli Obvit dan Wisata
Cegah C-3 Maupun Tindak Kejahatan Malam Lainnya Personel Polsek Indralaya Lakukan Patroli dan Pemantauan di Beberapa Titik Rawan Gangguan Kamtibmas
Cegah Aksi Balap Liar, Polsek Sidomukti Intensifkan Patroli Malam di JLS
Polsek pemulutan laksanakan patroli di seputaran daerah rawan
Lihat Semua
WordPress Lightbox