[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Lahat gelar Press Conference kasus Narkotika

Pada hari selasa tanggal 3 maret 2020, pukul 10.00 wib bertempat di lobby polres lahat, dalam kegiatan Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

Press conference ungkap kasus tindak pidana narkoba di pimpin langsung oleh kapolres lahat AKBP Irwansyah SIK.MH.Cla yang di dampingi oleh waka polres lahat Kompol Budi Santoso.S.Sos, kasat res narkoba AKP Boby Eltarik SH.MH, KBO res narkoba Iptu Najamuddin, paur humas polres lahat Aiptu Lispino SH dan dihadirkan ke tiga tersangka.

Press conference ungkap kasus narkoba berdasarkan Lp-A/43/II/2020/sumsel res lahat tanggal 28 februari 2020 TKP simpang stasiun KA jalan mayor ruslan III kel. Pasar baru kec. Kota lahat kab. Lahat.

Berdasarkam informasi dari masyarakat bahwa mobil toyota hilux warna hitam dengan nomer polisi BG 1074 E sering membawa narkotika, setelah dilakukan lidik sasaran, tempat, mobil dan orang di ketahui, selanjutnya pada hari jumat tanggal 28 februari 2020, pukul 17.00 wib petugas mengamankan mobil di TKP beserta 5 ( lima ) orang yang sedang didalam mobil diantaranya berinisial F, E, D, Y dan Ha dan dilakukan penggeledahan oleh team walet polres lahat dan di temukan 4 ( empat ) butir tablet warna oranye berlogo WB terbungkus plastik klip transparan yang di bungkus menggunakan kertas tissu.

Setelah didapatkan BB kemudian kelima tersangka di bawa ke polres lahat dan setelah di lakukan tes urine dan pemeriksaan lebih lanjut penyidik polres lahat menetapkan ke tiga orang sebagai tersangka diantaranya ;
– P 42 rahun, PNS, alamat desa kota negara kec. Kota lahat kab. Lahat.
-H, 41 tahun, wiraswasta, jalan sersan maad kel. Bandar agung lahat.
-Y, swasta, kel. Kota baru lahat.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita penyidik narkoba polres lahat adalah sbb:
– 4 butir tablet warna oranye berlogo WB diduga narkotika jenis Extasy
-1 unit mobil toyota hilux BG 1074 E warna hitam
-2 unit handphon androit miluk tsk P dan Y
-1 botol minunan alkhohol merk kipas

Barang bukti di dapat dari tangan tsk Y dan diakuinya barang tersebut milik tsk P yang di bawa okeh Y kedalam mobil setelah sebelumya P meminta Y untuk membeli narkotika jenis pil extacy tersebut pada saudara MG ( DPO )

Ketiga tersangka akan dikenakan pasal112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana palung singkat 4 tahun dan dan paling lama 14 tahun, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika gol. 1 bukan tanaman.

Masih kata kapolres bahwasanya pengedaran dan pemakai narkoba saat ini cukup meningkat meskipun sat res narkoba selalu mengadakan penangkapan, untuk itu di pinta kepada rekan pers apabila mengetahui di lingkungan tempat tinggal ada yg mengedar dan memakai narkoba, tolong cepat diinformasikan kepada kami dan team kami akan cepat bergerak. Selama giat berlangsung situasi aman terkendali.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Desa Babakan, Bripka Asep Ransan Ganjar, Menyambangi Warga Masyarakat di KP. Lembang Desa Babakan
Kegiatan Kerja Bakti Bersama Bhabinkamtibmas Desa Babakan dan Anggota Linmas
Bhabinkamtibmas Desa Ciparay, Bripka Kokon Nurjaman, Menghadiri Pemakaman Anggota Linmas Desa Ciparay
Bhabinkamtibmas Desa Pakutandang, Briptu Indra Juniwawan, Melaksanakan Sambang Kamtibmas kepada Linmas Siaga Desa Pakutandang
Bhabinkamtibmas Desa Ciparay, Bripka Kokon Nurjaman, Melaksanakan Kegiatan Sebagai Pembina Upacara di MTs At Taqwa
Guna Memastikan Wilayah Hukum Polsek Cimaung Aman Personil Laksanakan Patroli Dialogis Malam Hari
Lihat Semua
WordPress Lightbox