Irawan bin arsan (38) warga belakang PU Resedivis kasus 363 kuhp berulah lagi,kali ini wagino warga kp.bangun sari Rt.006 Rw.002 Kel.bangun jaya Kec.Pagaralam utara menjadi korbannya.Jumat 10 Agustus 2019 Saat itu sekitar pukul 20.00 wib korban baru pulang ke rumah dan memarkirkan motor honda verza nopol BG 3605 WD miliknya di belakang kantor FIF,kemudian esok hari nya sabtu sekitar pukul 05.30 wib saat itu korban melihat sepeda motor verza miliknya tsb sudah hilang di tempat semula korban memarkirkan nya semula.Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagaralam Utara untuk di tindak lanjuti.Mendapat laporan tersebut Team TATAIKA 72 langsung melakukan penyelidikan.Pada hari selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 03.30 Team TATAIKA 72 di pimpin Kapolsek Pagaralam Utara Akp Herry widodo.SH bersama Kanit Reskrim Polsek Pagaralam Utara Ipda Ramdani langsung melakukan Penangkapan terhadap tsk an.Irawan bin Arsan di rumah kontrakan tsk di Jln.Beringin sakti Kel.Ulu rurah Kec.Pagaralam Selatan yang sedang berada di rumah,Kemudian saat di lakukan penggeledahan rumah tsk di temukan 1 pucuk senpi rakitan laras pendek, 5 butir amunisi, 1 buah sarung senpi, 6 buah kunci leter T, 1 buah tang jepit, 1 buah tas kecil warna hitam.
Kemudian saat melakukan pengembangan lebih lanjut oleh team TATAIKA 72 tsk berusaha melarikan diri dengan cara mendorong salah satu anggota, kemudian anggota Team TATAIKA 72 langsung melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah tsk yang hendak melarikan diri,kemudian tsk langsung di bawa ke rumah sakit untuk di lakukan tindakan medis dan setelah itu tsk di amankan ke mapolsek Pagaralam Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya