Humas.polri.go.id, Banjarnegara – Satlantas Polres Banjarnegara menggelar Dikmas Lantas (Pendidikan masyarakat lalu lintas) khususnya tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pelajar SMK Panca Bhakti Banjarnegara, Jum’at (21/1/2022).
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH melalui Kasatlantas AKP Erwin Chan Siregar, SH, SIK, MH mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangka Polantas hadir ditengah masyarakat guna menciptakan Kamseltibcar lantas yang aman dan kondusif.
“Kami mengajak dan mengimbau masyarakat, khususnya pelajar agar tidak memakai knalpot tidak standar atau brong yang dapat menimbulkan kebisingan di jalan raya,” katanya.
Karena penggunaan knalpot brong, kata dia, melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dikmas lantas yang disampaikan pelajar juga tentang etika berkendara dan tata cara penggunaan helm yang benar,” ujarnya.
Lanjut Kasatlantas, petugas juga mengglorifikasikan pelopor keselamatan bersama siswa-siswi guna menuju Banjarnegara bersama kita bisa tertib berlalu lintas.
“Glorifikasi mendukung program Jawa Tengah Zero Knalpot Brong,” tuturnya.
Selain itu, petugas juga menghimbau agar pelajar tetap prokes dalam rangka percepatan penanganan Covid-19:
” Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobailitas di luar ruangan,” tandasnya.