Polres Kapuas – Unit PPA (Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kapuas Polda Kalteng dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kab. Kapuas melakukan Sosialisasi Penggerakan dan Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan KtP (Kekerasan terhadap Perempuan), dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Kegiatan ini dilakukan di Balai desa Pulau Telo dengan peserta sosialisasi Tenaga Pendidik dan Ketua RT. Kamis (24/8/2023) pagi.
Kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas oknum penyalur Tenaga kerja (Sponsor) secara ilegal,” ungkap Kanit PPA Polres Kapuas Aiptu Maliana Sri Wahyuni.
Dikatakannya dengan adanya sosialisasi diharapkan masyarakat dapat mencegah dan mengantisipasi tentang TPPO
“Kami berharap Sosialisasi yang diberikan dapat memahami bahwa apa yang dilakukan oleh oknum pelaku Tindak pidana perdagangan orang merupakan perbuatan melawan hukum, untuk itu masyarakat agar dapat melaporkan langsung kepada pihak kepolisian apabila menemukan oknum pelaku TPPO”, Tutupnya. (Or)