Satnarkoba Polres Kampar dan Polsek Kampar Kiri Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dari hasil tangkapan sebelumnya, Selasa (26/3/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan ini dari penangkapan Satnarkoba Polres Kampar dan Polsek Kampar Kiri Hilir dengan tersangka AN yang ditangkap Satnarkoba Polres Kampar pada 7 Maret. Sedangkan tersangka BL yang ditangkap oleh Polsek Kampar Kiri Hilir pada tanggal 19 Februari 2024.
Dalam acaranya dihadiri oleh, Kasatresnarkoba Polres Kampar diwakili oleh IPDA Joko Sumarno, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili oleh Ersin, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, diwakili oleh Dikri Holliman, Kasat Tahti Polres Kampar, IPTU Alreflu, Kapolsek Kampar Kiri Hilir, diwakili oleh IPTU David Gusmanto dan dua tersangka AN dan BL.
IPDA Joko Sumarno membuka acara dengan membaca kronologis perkara yang akan dirusak.
Selanjutnya pemusnahan barang bukti yang di saksikan oleh hadirin. Dan menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti.
“Jadi jumlah shabu-shabu yang kita musnahkan dari Satnarkoba dan Polsek Kampar Kiri Hilir ini yaitu 157,9 gram,” terang Sumarno.
“Kita melampirkan bukti Barang dengan cara di blender sampai larut selanjutnya dibuang di depan halaman Sat Resnarkoba Polres Kampar,” tutupnya.