Jakarta – Selasa (14/01/2020) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 3 pelaku pengoplos minuman keras. Minuman oplosan itu dijual pelaku seharga 210 ribu rupiah per botolnya.
Ketiga pelaku yakni JN, MAP dan DC, ditangkap di Jl.Raya Ancol Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari ketiga pelaku tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman keras.
“Penangkapan terhadap pelaku yaitu atas nama JN yang telah menjual minuman keras palsu atau oplosan kepada masyarakat umum yang dapat memesan secara langsung melalui Whatsapp,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok (AKBP Reynold Hutagalung).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menjual miras oplosan itu melalui WhatsApp. Polisi juga mengungkap lokasi pengoplosan minuman keras di Kampung Muara Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Tersangka MAP ini membeli botol lengkap dari tersangka DC, kemudian sesuai yang diajarkan oleh tersangka DC tersangka, MAP menyiapkan peralatan untuk mengoplos miras,” tambah AKBP Reynold Hutagalung.
Adapun, perbandingan campuran itu 1 liter air mineral : 1 liter alkohol 90%. Miras tersebut kemudian dicampur essens, caramel (gula bakar) ke dalam satu botol kosong sesuai pesanan.
Kegiatan mengoplos miras ini sudah dilakukan ketiga tersangka sejak 2019. Oplosan ini bisa menyebabkan beragam penyakit mulai dari gagal nafas, impotensi, amnesia, hingga koma.
Ketiga tersangka tersebut saat ini sudah ditahan. Mereka dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP, pasal 386 KUHP, pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a, e, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau pasal 142 juncto pasal 91 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
(PoldaMetroJaya)