MANADO, Humas Polda Sulut – Unit Reskrim Polsek Kotamobagu mengamankan MB (49), oknum warga Gogagoman, Kotamobagu Barat atas kasus pencabulan terhadap bocah perempuan, sebut saja Jingga (7), warga setempat, Senin (20/01/2020).
Kapolsek Kotamobagu, Kompol Johan Damopolii membenarkan penangkapan tersebut. “Kasus ini terjadi pada Selasa (14/01), dan dilaporkan beberapa saat usai kejadian.” ujarnya.
Usai menerima laporan, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Tim lalu mendapat informasi keberadaan tersangka. “Kami berhasil menangkap tersangka saat mengendarai sepeda motor, di Mongkoinit, Lolak,” jelas Kapolsek.
Tambahnya, tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Kotamobagu. “Tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.